Dasar Hukum Ekspedisi di Bengawan Solo

Potretkota.com - Terdengar seperti sebuah gerakan global karena melibatkan banyak sector yang berskala nasional, tapi justru outnya adalah demi menggerakkan potensi lokal. Yaitu potensi desa. Adalah desa-desa, yang ada di pinggiran sungai Bengawan Solo. Gerakan ini adalah aksi Ekspedisi Bengawan Solo 2022. 

Desa-desa ini sesungguhnya memiliki keistimewaan yang dapat dijadikan sebagai modal pembangunan ekonomi berkelanjutan pada masa sekarang dan mendatang. Modal dasar pembangunan itu adalah nilai ekologi lingkungan dan peradaban (sejarah dan budaya).

 

Ada banyak desa di sepanjang sungai Bengawan Solo yang secara administratif berada di 12 Kabupaten di dua propinsi, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun, berdasarkan sumber historis yang menjadi dasar pijakan eksplorasi peradaban melalui agenda Ekspedisi Bengawan Solo 2022, hanya ada sekitar 40 desa ditambah dengan desa desa tertentu lainnya yang memiliki potensi pengembangan. Kesemuanya akan menjadi role model pengembangan potensi desa untuk semua desa desa di sepanjang aliran sungai Bengawan Solo.

 

Dasar historis itu adalah sebuah prasasti, yang dikeluarkan oleh Raja Majapahit, Sri Raja Hayam Wuruk pada 1358 M. Prasastinya disebut Prasasti Canggu atau Ferry Charter.

 

Sementata dasar hukum untuk menggali, melestarikan, menyelamatkan, mengelola, mengembangkan dan memanfaatkan potensi sejarah dan budaya sebagaimana tersurat dalam Prasasti itu adalah Undang Undang RI nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya dan Undang Undang RI nomor 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Semuanya demi kesejahteraan masyarakat.

 

Berbekal dasar-dasar inilah, desa yang tersebut dalam prasasti Canggu menjadi obyek pemajuan kebudayaan melalui aksi Ekspedisi Bengawan Solo 2022. Di kabupaten Gresik, desa-desa kuno, yang namanya sudah dicatat oleh Raja Hayam Wuruk, adalah Desa Bedanten (Madanten), Dusun WringinWok (WringinWok) di desa Sidorejo, Mojopuro (Brajapura), Desa Jrebeng (Jerebeng), Desa Luwayu (Lowayu) dan Bulangan (Pabulangan).

 

Di eranya, tepian sungai yang berjasa atas tambangan ini adalah desa desa, yang memiliki andil besar untuk upaya pemajuan kawasan setempat. Mereka mendukung dinamika masyarakat dengan segala urusannya melalui penyediaan jasa penyeberangan sungai. Selain urusan transportasi, juga dimungkinkan urusan urusan lain seperti ekonomi, perdagangan, sosial dan keagamaan.

 

Menurut sesepuh Desa Lowayu, H. Ngatemo(70), bahwa Lowayu menjadi jujugan aktivitas perdagangan desa desa di sekitarnya seperti dari desa Mentaras, Tebuwung, Tirem Kaliagung, Wonokerto, Sumurber Siwalan, Petiyin dan Jetis. Dulu wilayah Lowayu hingga bibir Bengawan.

 

Dampak Perubahan

 

Jaman telah berganti dan perubahan pun terjadi. Termasuk pedesaan di tepian sungai (Naditira desa) yang dulu berjasa dan berjaya, kini jadi desa biasa. Hilang keluar biasaannya. Keemasannya seolah terkubur seiring dengan para leluhur yang berkalang kubur. Untung kubur kubur para lelebur itu masih menyembul sebagai bukti bahwa mereka pernah ada disana. Tapi siapa yang peduli?

 

Melalui Ekspedisi Bengawan Solo 2022, kiranya mulai ada upaya bersama untuk mengenali kembali mereka, para leluhur dengan karya dan budaya sebagai manifestasi kebesarannya. Kebesaran mereka (masa lalu) adalah buah karya yang menjelma menjadi kearifan lokal (sekarang) yang patut dijaga dan dilestarikan sebagai modal menatap masa depan.

 

Maka berdasarkan sumber faktual Prasasti Canggu (1358) dan dengan menggunakan UU Cagar Budaya (2010) dan UU Pemajuan Kebudayaan (2017), Ekspedisi Bengawan Solo (2022) mengajak berbagai pihak (stakeholder), utamanya mereka yang berada dan hidup di daerah tepian sungai (naditira) Bengawan Solo, menyadari potensi kebesaran desanya pada masa lalu untuk dijadikan modal pembangunan menatap masa depan yang ramah ekologi (ecology calbased development) dan yang ramah sejarah dan budaya (historica land cultural based development).

 

Pembangunan yang ramah lingkungan, sejarah dan budaya ini berorientasi pada desa yang berada di tepian sungai (riversideecological, historicalandculturalbaseddevelopment) dan pembangunan ini sebagai benteng perlindungan desa dari dampak negatif modernisasi baik di bidang teknologi maupun sosial dan budaya.

 

Pelestarian Cagar Budaya

 

Berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah mempunyai kewajiban melaksanakan kebijakan untuk memajukan kebudayaan secara utuh untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehubungan dengan itu, seluruh hasil karya bangsa Indonesia, baik pada masa lalu, masa kini, maupun yang akan datang, perlu dimanfaatkan sebagai modal pembangunan.

 

Untuk itu Pemerintah pada tahun 2010 menerbitkan UU 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai pembaharuan dan pengganti atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

 

Karenanya, Pelestarian Cagar Budaya pada masa yang akan datang menyesuaikan dengan paradigma baru yang berorientasi pada pengelolaan kawasan, peran serta masyarakat, desentralisasi pemerintahan, perkembangan, serta tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

 

Peran masyarakat dalam hal ini menjadi penting demi pelestarian pengelolaan hingga pemanfaatan Cagar budaya, terutama jika dikaitkan dengan masyarakat di desa desa tepian sungai yang tersebut dalam naditirapradeca. Ternyata selama ini banyak masyarakat di desa desa tepian sungai tidak menyadari bahwa desanya menyimpan kekayaan masa lalu.

 

Di Desa Bedanten (Madanten) kecamatan Bungah Gresik misalnya, sebelumnya, karena kekurangan pengertian masyarakatnya akan peninggalan sejarah di desanya, ketika mereka menemukan benda benda kuno, maka dengan mudah benda-benda itu dijual.

 

Kini dengan hadirnya komunitas pegiat sejarah yang melakukan pendampingan untuk upaya pengelolan pembangunan desa yang berbasis kearifan lokal, maka penemuan fragmentasi gerabah dan guci pun mulai dilaporkan dan disimpan untuk digunakan sebagai bahan edukasi.

 

Pasal 56 UU no 11/2010 tentang Cagar Budaya mengamanahkan, bahwa setiap orang dapat berperan serta melakukan Perlindungan Cagar Budaya. Selain itu pasal 63 juga mengamanahkan bahwa masyarakat dapat berperan serta melakukan Pengamanan Cagar Budaya

 

Dari partisipasi masyarakat itulah, jika mereka menemukan benda benda bersejarah dan apalagi yang diduga sebagai Cagar budaya, mereka bisa mengamankan dan melaporkan kepada pihak berwenang sebagaimana diamanahkan oleh Undang undang pada pasal 23 UU 11/2010 Tentang Cagar Budaya.

 

Bunyinya adalah setiap orang yang menemukan benda yang diduga benda Cagar budaya, bangunan yang diduga bangunan Cagar budaya, struktur yang diduga Cagar budaya dan atau lokasi yang diduga situs Cagar budaya, maka wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, kepolisian negara Republik Indonesia dan atau instansi terkait paling lama 30 hari sejak ditemukannya.

 

Kini temuan temuan yang sudah diinventarisir oleh warga desa Bedanden adalah makam-makam kuno yang tersebar di desa. Tidak hanya diinventarisir, tapi dimakmurkan dengan cara diadakannya doa bersama dan istighosah rutin. Kemudian dimanfaatkan sebagai obyek wisata religi. Hal yang sama yang sedang dilakukan oleh perangkat desa Bedanten adalah manfaatkan temuan fragmentasi arkeogisebagai bahan artefak yang akan ditempatkan di museum desa.

 

Pemajuan Kebudayaan

 

Peradaban tidak hanya menyisakan peninggalan bersejarah, baik yang berupa benda, struktur, bangunan serta situs tapi bisa juga berbentuk kearifan lokal yang bersifat tak benda. Yakni nilai nilai kebudayaan yang obyek obyeknya patut dimajukan (dikelola untuk dimanfaatkan) untuk sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.

 

Dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan kebudayaan itu maka diaturlah dalam sebuah Undang-undang yang salah satu upayanya adalah Pemajuan Kebudayaan. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.

  

Bahwa di desa desadi sepanjang Bengawan Solo, yang secara klasik disebut Naditira, tidak hanya menyimpan peninggalan yang bersifat bendawi (tangible), tapi juga ada obyek obyek Kebudayaan yang bersifat tak benda (intangible).

 

Melalui Ekspedisi Bengawan Solo 2022, obyek obyekkebudayaan setempat juga akan menjadi sasaran inventarisasi. Berdasarkan pasal 5 UU 5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, ada 10 obyek pemajuan Kebudayaan. Yaitu seni, tradisi Lisan, teknologi Tradisional, permainan Tradisional, Olahraga Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Manuskrip, Adat Istiadat, Ritus dan Bahasa.

 

Berdasarkan 10 obyek pemajuan Kebudayaan ini, obyek obyek apa saja yang bisa diinventaris dari setiap desa yang menjadi sasaran Ekspedisi. Kemudian dicari kreativitas pengembangan dan pemajuannya agar budaya setempat tidak hilang ditelan jaman.

 

Di desa Lowayu misalnya ada tradisi Jaranan. Prestasi seni tradisi ini sesungguhnya sudah membawa harum nama kabupaten Gresik di tingkat regional dan nasional. Tapi justru kiprahnya di rumah sendiri (desa Luwayu) seolah kurang terwadahi. Seni Jaranan yang bernama “Aryo KriyoSanjoyo” masih kesulitan untuk mendapat tempat latihan.

 

Menurut seniwati dan budayawati Lowayu Rokiyatun (38) bahwa latihan latihan dan atraksi jaranan ini adalah wujud pemajuan. Semakin sering latihan dan berpentas, maka seni tradisi ini akan lebih populer. Maka inilah arti sebuah pemajuan obyek Kebudayaan. “Selama ini kami latihan di depan rumah saya,” jelasnya.

 

Upaya pemajuan Kebudayaan adalah tanggung jawab bersama mulai dari warganya hingga pemangku wilayahnya. Apalagi jika ada kolaborasi pentahelix, yaitu kolaborasi antar stakehder misalnya pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas dan media. Maka percepatan pemajuan Kebudayaan sebagaimana diamanahkan oleh Undang undang akan bisa lebih cepat terwujud.

 

Pemerintah daerah, termasuk unit yang terkecil, seperti pemerintahan desa, harus bertangung jawab sesuai Undang undang. Misalnya menurut Undang undang Cagar Budaya pasal 96 ayat (1) bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan tingkatannya mempunyai wewenang: (c) menghimpun data Cagar budaya, (f) membuat peraturan pengelolaan Cagar budaya, dan (i) mengelola kawasan Cagar budaya.

 

Hal yang sama juga berlaku terhadap nilai nilai Kebudayaan dan tradisi. Pemerintah daerah turut bertanggung jawab terhadap pelestarian nilai nilai budaya termasuk upaya upaya pemajuan nya. Adalah salah jika di satu desa, misalnya di desa Luwayu, potensi lokalnya kurang mendapat dukungan dalam rangka pelestarian dan pemajuannya.

 

Melalui Ekspedisi Bengawan Solo 2022, potensi desa yang berbasis peradaban sejarah dan budaya akan menjadi perhatian karena menjadi aset bangsa.


Nanang Purwono | salah satu inisiator Ekspedisi Bengawan Solo 2022


Sumber : https://potretkota.com/news-3427-dasar-hukum-ekspedisi-di-bengawan-solo

COMMENTS

Nama

Bengawan Solo,82,Blora,7,Bojonegoro,3,Cepu,8,Event,8,Foto,4,Gresik,6,Infografik,1,Jazz Bengawan,2,Jelajah,12,Jurnal,6,Lamongan,8,Naditira Pradeca,6,Opini,8,Profil,1,Quote,9,Rilis,29,Sejarah,5,Sponsor,1,Tradisi,3,Tuban,5,Video,8,
ltr
item
Ekspedisi Sungai: Dasar Hukum Ekspedisi di Bengawan Solo
Dasar Hukum Ekspedisi di Bengawan Solo
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGA2q_V7LRvJr12s2Ht6IlBE2RyJnLfMuGaiAPnGvy4LZsF_orU-4egip1ymjPzz5IWRy6QjVax9B4PId0zQXHI9lEnAGlPEwN-oTKsXC0Q8Pe64qXxgRZWOLi3J-A20kfZvBRw2vXpJqsVceyrwDCfdbiCUOQYPSyIyb1rFQ-MFw0P8CZTSx7oNu1ZpU6/w516-h342/nanang-purwono.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjGA2q_V7LRvJr12s2Ht6IlBE2RyJnLfMuGaiAPnGvy4LZsF_orU-4egip1ymjPzz5IWRy6QjVax9B4PId0zQXHI9lEnAGlPEwN-oTKsXC0Q8Pe64qXxgRZWOLi3J-A20kfZvBRw2vXpJqsVceyrwDCfdbiCUOQYPSyIyb1rFQ-MFw0P8CZTSx7oNu1ZpU6/s72-w516-c-h342/nanang-purwono.jpeg
Ekspedisi Sungai
http://www.ekspedisisungai.com/2022/05/dasar-hukum-ekspedisi-di-bengawan-solo.html
http://www.ekspedisisungai.com/
http://www.ekspedisisungai.com/
http://www.ekspedisisungai.com/2022/05/dasar-hukum-ekspedisi-di-bengawan-solo.html
true
2652738766569601160
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy